Rabu, 10 Juli 2025 – Kendal. Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Kendal melaksanakan audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendal, Ibu Eva Pasaribu, S.H., M.H., sebagai langkah awal mempererat hubungan kelembagaan serta menjalin sinergi dalam pelayanan hukum. Audiensi ini diselenggarakan di ruang pertemuan PN Kendal dan turut dihadiri Panitera PN Kendal, Bapak Sriyanto.
Ibu Eva Pasaribu menyambut baik kunjungan ini dan menyampaikan rasa senangnya bisa bertemu serta berdiskusi langsung dengan para pengurus daerah Notaris Kendal yang sebelumnya belum dikenalnya. Beliau menyatakan kesiapan untuk menjalin kerja sama dan sinergi dalam rangka mendukung tugas-tugas kenotariatan yang berkaitan dengan kewenangan pengadilan.
Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Sekretaris Pengda INI Kendal, Ibu Diyani, S.H., M.Kn., yang memperkenalkan enam orang pengurus yang hadir dalam audiensi, yaitu:
-
Dr. H. Junaidi, S.H., M.Hum. (Penasehat)
-
Hj. Nurul Masrifah, S.H., Sp.N., M.Kn. (Ketua)
- DR Nurhayati desi SH MKn (Waket)
- Diyani Indrawati SH MKn (Sekretaris)
-
Hj. Ika Afla Emalia, S.H., M.Kn.
-
Hesti Ananta, S.H., M.Kn.
Dalam penyampaian tujuannya, Ketua Pengda INI Kendal, Hj. Nurul Masrifah, menjelaskan bahwa selain sebagai ajang silaturahmi dan perkenalan pengurus baru, audiensi ini bertujuan membahas persoalan-persoalan teknis yang kerap dihadapi notaris dalam kaitannya dengan produk hukum dan penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
Beberapa isu yang diangkat antara lain terkait:
-
Pengurusan perwalian anak di bawah umur
-
Penetapan orang hilang yang tidak diketahui keberadaannya
-
Penetapan izin untuk menjual aset
Dalam hal permohonan perwalian anak oleh orang tua kandung yang dibutuhkan untuk keperluan pendidikan, seperti agunan aset ke bank, Ibu Ketua PN menjelaskan bahwa selama ada pembuktian yang cukup dalam persidangan, permohonan tersebut dapat dikabulkan dengan pertimbangan kemanusiaan. Namun, jika permohonan diajukan oleh kerabat seperti paman atau bibi, sementara orang tua kandung masih ada, maka bisa saja ditolak karena risiko penyalahgunaan wewenang.

Dr. H. Junaidi juga mengusulkan agar ke depan bisa terjalin kerja sama dalam bentuk pembinaan, penyuluhan hukum, dan forum keilmuan antara notaris, PN Kendal, dan masyarakat desa. Usulan tersebut disambut baik oleh Ibu Ketua PN Kendal yang menyatakan kesiapan untuk menjadwalkan kegiatan tersebut ke depannya.
Terkait proses pengajuan perwalian anak, Ibu Ketua PN menegaskan bahwa dokumen yang dibutuhkan antara lain:
-
KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran anak
-
KTP dan KK wali beserta bukti hubungan keluarga
Beliau juga menjelaskan perbedaan pengangkatan anak melalui jalur Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Pengangkatan anak melalui PN menjadikan anak tersebut memiliki kedudukan hukum seperti anak kandung dan berhak atas warisan, sedangkan melalui PA, anak menjadi anak asuh tanpa hak waris.
Acara audiensi ditutup dengan sesi foto bersama antara Pengurus Daerah INI Kendal dan jajaran Pengadilan Negeri Kendal.
