Semarang – Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Kendal dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) menyelenggarakan seminar bertajuk “Verifikasi Substantif Peralihan Saham & Permasalahannya”, pada hari Sabtu (6 Desember 2025) di Harris Hotel Sentraland, Semarang. Acara ini berlangsung lancar dan dihadiri oleh lebih dari 180 peserta dari latar belakang beragam, mulai dari notaris, PPAT, mahasiswa, hingga masyarakat umum.

Seminar menghadirkan dua pembicara ahli yang sangat kompeten, yaitu Dr. Andi Taletting Langi, S.IP, S.H, M.Si, M.Phil, Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, serta Dr. Habib Adjie, S.H, M.Hum, akademisi sekaligus notaris dan PPAT. Kedua narasumber membawakan materi penting yang membahas aspek-aspek substantif dalam proses peralihan saham, termasuk tantangan hukum dan teknis yang sering dihadapi dalam praktik.
Dalam sesi pertama, Dr. Andi Taletting Langi memaparkan secara mendalam mekanisme pemeriksaan substantif atas transaksi korporasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), menyoroti pentingnya keakuratan data serta kepatuhan dokumen pendukung dalam perubahan struktur perusahaan. Pemaparan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana peserta mengajukan sejumlah pertanyaan kritis terkait implementasi kebijakan verifikasi saat ini.

Sementara itu, di sesi kedua, Dr. Habib Adjie mengulas proses pengalihan saham pada perseroan terbatas non-TBK melalui akta notaris. Dia menjelaskan berbagai permasalahan praktis yang muncul dalam pelaksanaan transaksi saham, terutama dalam hal legalitas dan prosedur akta notaris, serta bagaimana mitigasi risiko dapat dilakukan.
Ketua Panitia Seminar, Diyani Indrawati, S.H, M.Kn, dalam laporan resminya menyatakan kegembiraan atas tingginya respons peserta. Dia menyebut bahwa peserta datang tidak hanya dari Kabupaten Kendal, tetapi juga dari berbagai kota di Pulau Jawa, bahkan ada yang dari luar Jawa. Hal ini mencerminkan relevansi tema seminar dalam komunitas kenotariatan dan hukum.
Sambutan pembukaan disampaikan oleh Dr. Hj. Nurul Masrifah, S.H, Sp.N, M.Kn, Ketua Pengda Kendal INI, yang menyatakan bahwa pemilihan tema seminar ini sangat strategis dan “sangat up-to-date”, karena isu verifikasi substantif peralihan saham sangat krusial di tengah perkembangan regulasi dan praktik korporasi.

Di sisi lain, Dr. H. Al Halim, S.H, M.Kn, M.H, Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) INI Jawa Tengah, memberikan apresiasi atas kerja keras panitia dan keberanian Pengda Kendal memilih topik seminar yang “menantang namun sangat bermanfaat”. Menurutnya, acara seperti ini penting untuk meningkatkan kapasitas profesional notaris dan PPAT agar lebih memahami seluk-beluk verifikasi transaksi saham.
Acara ini ditutup setelah sesi diskusi interaktif yang juga dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. Seminar tersebut tidak hanya menjadi ajang edukasi, tetapi juga menjadi forum pertukaran pengalaman antar praktisi kenotariatan dari berbagai daerah.

Dengan kesuksesan penyelenggaraan ini, diharapkan para peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang verifikasi substantif dan dapat menerapkannya dalam praktik sehari-hari, sekaligus meminimalkan risiko hukum pada transaksi peralihan saham di masa mendatang.
