Audiensi Pengurus Daerah INI Kendal ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kendal

Pendidikan Sosial Terkini

Kendal, Kamis, 23 Oktober 2025 — Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Kendal melakukan audiensi ke Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kendal pada Kamis (23/10) pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengurus Daerah INI Kendal, Dr. Hj. Nurul Masrifah, S.H., Sp.N., M.Kn., didampingi jajaran pengurus dan Dewan Kehormatan Daerah INI Kendal, yaitu Dr. Tiur Maria Apriani, S.H., M.Kn., Hj. Indriati Solihah, S.H., serta Fitri Ariani, S.H., M.Kn.

Rombongan disambut dengan hangat oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kendal, Bapak Toni Ari Wibowo, bersama Ibu Maya, selaku Kepala Bidang Perkoperasian. Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan penuh semangat kolaborasi antara dunia profesi kenotariatan dan lembaga pembina koperasi di daerah.

Pembahasan dan Hasil Audiensi
Dalam audiensi tersebut, dilakukan dialog dan tanya jawab seputar tata cara pendirian koperasi, jenis-jenis koperasi, serta ketentuan hukum dan administrasi yang perlu diperhatikan oleh notaris dalam proses pendirian badan usaha koperasi.

Beberapa poin penting yang menjadi hasil pembahasan antara lain:

1. Jenis-Jenis Koperasi Berdasarkan Kegiatan Usaha

  • Koperasi Konsumen
  • Koperasi Produsen
  • Koperasi Jasa
  • Koperasi Desa Merah Putih
  •  Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Pemasaran

2. Ketentuan Modal Minimum Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi Primer Tingkat Kabupaten/Kota: Rp 500 juta

Koperasi Primer Lintas Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi: Rp 1 miliar

Koperasi Sekunder Tingkat Kabupaten/Kota: Rp 750 juta

Koperasi Sekunder Lintas Kabupaten: Rp 1,5 miliar

3. Struktur Organisasi Koperasi
Struktur organisasi koperasi terdiri atas:

Rapat Anggota – Badan tertinggi yang terdiri dari seluruh anggota koperasi.

Pengurus – Mengelola kegiatan koperasi sehari-hari, terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara.

Pengawas – Bertugas melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi.

Manajer dan Staf – Mengelola dan membantu operasional koperasi setiap hari.

Dalam struktur Koperasi Desa Merah Putih, pengurus dan pengawas dipilih melalui rapat anggota dengan syarat tidak memiliki hubungan keluarga antara satu dengan lainnya.

4. Ketentuan Khusus Terkait Pendirian Koperasi
Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dapat membuat akta koperasi tanpa harus terdaftar di aplikasi SIKIJANG, kecuali untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang wajib terdaftar.

Karyawan perusahaan yang ingin mendirikan koperasi di wilayah Kabupaten Kendal wajib ber-KTP Kendal. Namun, pengurusnya dapat berasal dari luar daerah dengan melampirkan surat keterangan domisili di Kendal.

Koperasi karyawan termasuk dalam kategori koperasi konsumen.

Jika terdapat pendiri koperasi yang ber-KTP luar Kabupaten Kendal, maka koperasi tersebut dikategorikan sebagai koperasi lingkup provinsi, dengan pengawasan oleh Dinas Koperasi Provinsi.

Jika pendiri berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah, maka koperasi masuk dalam lingkup nasional, dengan pengawasan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Sinergi Profesi dan Pemerintah Daerah
Melalui audiensi ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih kuat antara Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kendal dalam mendukung pendirian dan penguatan kelembagaan koperasi di wilayah Kendal.
Pertemuan juga menjadi ajang berbagi informasi, memperkuat koordinasi, serta memastikan bahwa pendirian koperasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip koperasi yang sehat.

Audiensi berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dengan foto bersama serta harapan agar kerja sama yang baik ini dapat terus berlanjut untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Kendal.